Eggi Singgung Salah Input Data PemiluÂ
Foto Andayani
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana menyatakan people power atau aksi yang dilakukannya karena adanya pelanggaran pemilu. KPU mengatakan penggunaan people power saat ini tidak relevan. "Sekarang sudah tak relevan people power, lebih relevan data power," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jumat (10/5/2019). Viryan mengatakan, masyarakat telah melakukan people power pada hari pemungutan suara. Menurutnya yang perlu dilakukan saat ini yaitu data power dalam rekapitulasi berjenjang. "People power sudah dilakukan, lebih 150 juta Pemilih ke TPS saat 17 April. Sekarang data power, yaitu data hasil pemilu yang dijaga kemurniannya dari TPS dibawa ke hitung manual berjenjang," kata Viryan.
Menurut Viryan, mempersoalkan kesalahan entri sebagai bentuk kecurangan merupakan hal yang salah. Pasalnya, kesalahan tersebut diperbaiki dalam rekapitulasi berjenjang. "Mempersoalkan salah entri sebagai kecurangan adalah salah kaprah, kekeliruan pengisian form C1 telah dikoreksi di kecamatan dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh saksi dari seluruh peserta pemilu. Kalau niatnya ingin menjaga integritas hasil pemilu, dugaan kecurangan disampaikan dalam rapat pleno terbuka hitung manual berjenjang tersebut," ujar Viryan.
Viryan juga mengatakan demo massa tidak akan menyelesaikan masalah kecurangan. Menurut dia dugaan kecurangan ini sebaiknya disampaikan dalam bentuk data saat rekapitulasi. "Berbagai aksi demo massa ke KPU tidak akan menyelesaikan masalah dugaan KPU curang, justru aneh karena KPU telah membuat ruang untuk setiap peserta pemilu terlibat dalam proses rekap hasil pemilu secara manual dan berjenjang. Aneh kalau ada pihak yang melakukan demo massa ke KPU, karena KPU mengundang seluruh peserta pemilu dalam rekap hasil pemilu. Secara umum saksi, paslon TKN 01 dan BPN 02 hadir dalam rapat pleno terbuka yang sedang berlangsung sampai hari ini di berbagai daerah," imbuhnya.
Diketahui, massa pro-Prabowo berdemo dan menyampaikan orasi terkait pemilu curang di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Sejumlah tokoh juga hadir di sana, antara lain Wakil Ketua BPN Neno Warisman hingga menantu imam besar FPI Habib Rizieq, Hanif Alatas. Eggi Sudjana mengatakan aksi tersebut menyoroti soal dugaan kecurangan pemilu. Menurut Eggi, paslon yang curang bisa dibatalkan berdasarkan undang-undang (UU). Selain itu, Eggi menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.
"Kalau kita sangat konsisten tentang kecurangan pemilu, kecurangan pemilu itu sudah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ini ada diatur dalam Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ayat 4 mengatakan, bila paslon ada yang melakukan kecurangan dengan TSM tadi, maka dapat dibatalkan. Itu yang kita tuntut. Kenapa KPU tak melakukan itu?" kata Eggi di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Eggi mempertanyakan kenapa KPU tidak diperiksa. Sedangkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. "Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? Padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya.(Net/Hen)